Header Ads

BBC Ads
Breaking News
recent

Tegas. Tanpa Masker Denda Rp 150 Ribu



DENDA: Pengunjung dan pedagang tanpa masker, didata, dan akan dikenakan sanksi denda. 

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan TNI, Polri, BPBD dan PMI, mulai bertindak tegas. Warga yang kedapatan tanpa masker, akan dikenakan denda Rp 150 ribu. Tindakan tegas itu diambil, mengingat sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini dianggap sudah maksimal. 

Teguran hanya akan diberikan satu kali. “Jika nanti melanggar lagi, maka ada sanksi sosial maupun denda sesuai Perbup yakni Rp 150 ribu," kata Kepala Bidang (Kabid) Tibum dan Tramas Satpol PP Berau, Ahmad Yani.

Minggu (15/11) tadi, Satpol-PP bersama tim gabungan TNI-Polri, BPBD dan PMI menggelar operasi yustisi, guna menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Kegiatan itu dilakukan untuk menegaskan kepada masyarakat terkait pentingnya menjalani protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid 19. Tim dibagi tiga regu, menyisir pintu masuk pasar dan pintu keluar pasar untuk penertiban.

Faktanya, dalam operasi tersebut ada saja sejumlah pedagang maupun pengunjung tidak memakai masker, padahal mereka sudah membawa masker. Pengunjung atau pedagang yang terbukti tidak memakai masker diberi teguran dan didata. 

Jika nantinya kedapatan lagi tidak menggunakan masker, langsung diterapkan sanksi denda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Bupati Berau. "Kami berharap masyarakat patuh dengan peraturan yang ada, selalu menggunakan masker saat bepergian guna melindungi diri maupun orang lain," ujar Ahmad Yani.

Sementara itu, upaya penerapan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan mendapat apresiasi warga yakni Bakri. Meski terjaring razia, Bakri mengaku mengapresiasi langkah tersebut. "Tidak apa-apa mas, ini kan untuk kebaikan kita juga," katanya. (vb1)

Tidak ada komentar:

BeritaBerau99@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.