Header Ads

BBC Ads
Breaking News
recent

Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala Dispora Ditahan Kejaksaan

SP (pakai baju tahanan no 31)



TANJUNG REDEB - SP (58), yang sebelumnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau 2014, ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb. Penahanan itu dilakukan akibat kegiatan pembebasan lahan untuk peningkatan sarana dan prasarana lapangan sepak bola di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Muslimin Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur Berau Tahun Anggaran 2014.

SP yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Berau itu, sebelumnya baik secara sendiri atau bersama-sama diduga melakukan pemufakatan dengan tersangka AMS (48) selaku pemilik lahan yang dibebaskan,  AN (49) selaku penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan, dan SS (53) juga selaku penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan.

Akibatnya, nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai kebenarannya. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 1,110 miliar.

Dalam kasus tersebut, antara Mei 2012 sampai Desember 2014 , SP sengaja memerintahkan dan mengarahkan AMS membeli lahan di Gg. Muslimin Jl. Iswahyudi Kel. Rinding Kec. Teluk Bayur Berau, sebelum lahan tersebut dibebaskan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.

Lahan dibebaskan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau agar mendapatkan nilai harga pembebasan tinggi, sementara nilai harga tanah pembebasan sudah diatur tersangka SP dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi & Rekan.

Hasil penilaian berdasarkan data pembanding yang didapatkan AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Data pembanding tersebut diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh SS selaku penilai dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan. Ternyata data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Intelijen Riyan Permana menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rls)

 

Tidak ada komentar:

BeritaBerau99@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.