PMI Sosialisasikan Perbup, Tak Pakai Masker Bakal Didenda
![]() |
Selain diberikan pemahaman, PMI juga memberikan masker untuk warga. |
BBC – Palang Merah Indonesia (PMI) Berau ikut
melakukan sosialisasi ke masyarakat, Rabu (16/9) sore tadi di tiga titik. Ini
dilakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati Berau (Perbup) Nomor 52/2020
tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid19.
Bersama dengan tim gabungan dari berbagai unsur, PMI terbagi
dalam tiga tim dalam melakukan sosialisasi, masing-masing di Tepian A Yani dan
Tepian Teratai, serta di jalan baru bandara, yang selama ini menjadi tempat
berkumpul.
Sebelum dilakukan kegiatan, seluruh unsur mengikuti apel di halaman
Mapolres Berau. Masing-masing unsur dari polisi, tentara, polisi militer, Dinas
Kesehatan, dan Dinas Perhubungan, serta relawan PMI. Setelah diberikan arahan,
semua unsur yang sudah dibagi langsung meluncur ke lokasi yang dituju.
![]() |
Bersama tim terkait, menyampaikan sosialisasi Perbup 52. |
“Sesuai arahan, pekan ini baru tahap sosialisasi. Kami akan
terus mengikuti arahan dan perkembangan kebijakan dari gugus tugas Covid Pemkab
Berau,” sebut Yudhi Rizal, koordinator lapangan Tanggap Darurat Bencana PMI
Berau, didampingi ketua Bidang Relawan PMI Berau, Endro S. Efendi.
Yudhi menyampaikan, selain sosialisasi, PMI juga berperan
serta membagikan masker kepada masyarakat yang belum mengenakan masker saat
keluar rumah. “Karena sifatnya masih sosialisasi,” sambungnya. Nantinya,
setelah sosialisasi, tentu akan diterapkan sanksi sesuai Perbup yang sudah
dikeluarkan.
![]() |
Warga terus diimbau mengenakan masker, sebelum diterapkan sanksi. |
Dalam Perbup yang sudah dikeluarkan, ada denda dari mulai
uang sampai hukuman kerja sosial yang harus dijalani mereka yang tidak
mengenakan masker.
Yudhi juga menyampaikan, selain sosialisasi Perbup, hingga
saat ini PMI juga masih terlibat dalam penjagaan posko di Pasar Sanggam Adji Dilayas
dan Bandara Kalimarau. (*)
Tidak ada komentar: