KPU Tunggu Pengganti Muharram
![]() |
Pasangan Muharram - Gamalis ketika mendaftar beberapa waktu lalu. |
BBC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan tetap menunggu
pengganti Muharram yang sebelumnya sudah mendaftar berpasangan dengan Gamalis. “Sesuai
dengan aturan, ketika ada bakal calon berhalangan tetap atau meninggal dunia,
sesuai mekanisme PKPU 1 2020, partai politik atau gabungan partai politik dapat
mengusulkan bakal calon pengganti maksimal 7 hari setelah ditetapkan
berhalangan tetap," jelas ketua KPU Berau Budi Harianto.
Jika sampai sepekan belum ada nama pengganti, maka pasangan bakal
calon tersebut dinyatakan gugur. Selanjutnya, karena hanya ada satu calon yang
memenuhi syarat, maka KPU memberikan penambahan waktu tiga hari untuk
pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang lain lagi.
Lalu bagaimana jika tidak ada lagi yang mendaftar? Maka, bisa
jadi hanya ada satu pasangan calon dan akan melawan kotak kosong.
Tidak ada komentar: