Header Ads

BBC Ads
Breaking News
recent

Gantikan Muharram, Partai Pengusung Diberi Waktu 7 Hari

 

Pasangan Muharram - Gamalis ketika mendaftar ke KPU Berau beberapa waktu lalu. 


BBC – Partai yang mengusung almarhum Muharram sebagai calon bupati Berau pada Pilkada mendatang, diberi waktu selama 7 hari untuk menggantikan nama calon bupati. Ini terjadi setelah Muharram yang sebelumnya diusung berpasangan dengan Gamalis, tutup usia di Balikpapan Selasa (22/9) kemarin.

Ketua KPU Berau Budi Harianto dalam pengumuman resminya menyampaikan, ketentuan mengganti nama bakal calon bupati itu sudah tertuang dalam ketentuan Peraturan KPU No. 3/2017 yang kemudian sudah diubah dalam Peraturan KPU No. 9/2020.

Dalam ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik, dapat mengajukan pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon berhalangan tetap seperti misalnya meninggal dunia. Syaratnya, penggantian harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik di tingkat pusat.

Dokumen persyaratan calon pengganti, harus menyertakan surat keterangan kematian dari calon sebelumnya.

Sementara itu, Rabu (23/9) hari ini KPU Berau masih melakukan rapat pleno untuk penetapan calon bupati yang mengikuti kontestasi dan dianggap telah memenuhi syarat. Hingga berita ini diturunkan, rapat pleno masih berlangsung.

Hingga saat ini, belum ada kabar tentang siapa nama yang bakal menggantikan almarhum Muharram. Termasuk apakah nama yang diajukan sebagai pengganti berasal dari partai politik atau kalangan profesional. (*)

Tidak ada komentar:

BeritaBerau99@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.