Gantikan Muharram, Partai Pengusung Diberi Waktu 7 Hari
![]() |
Pasangan Muharram - Gamalis ketika mendaftar ke KPU Berau beberapa waktu lalu. |
BBC – Partai yang mengusung almarhum Muharram sebagai calon
bupati Berau pada Pilkada mendatang, diberi waktu selama 7 hari untuk
menggantikan nama calon bupati. Ini terjadi setelah Muharram yang sebelumnya diusung
berpasangan dengan Gamalis, tutup usia di Balikpapan Selasa (22/9) kemarin.
Ketua KPU Berau Budi Harianto dalam pengumuman resminya
menyampaikan, ketentuan mengganti nama bakal calon bupati itu sudah tertuang
dalam ketentuan Peraturan KPU No. 3/2017 yang kemudian sudah diubah dalam
Peraturan KPU No. 9/2020.
Dalam ketentuan tersebut, partai politik atau gabungan partai
politik, dapat mengajukan pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan
calon berhalangan tetap seperti misalnya meninggal dunia. Syaratnya, penggantian
harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
di tingkat pusat.
Dokumen persyaratan calon pengganti, harus menyertakan surat
keterangan kematian dari calon sebelumnya.
Sementara itu, Rabu (23/9) hari ini KPU Berau masih
melakukan rapat pleno untuk penetapan calon bupati yang mengikuti kontestasi
dan dianggap telah memenuhi syarat. Hingga berita ini diturunkan, rapat pleno
masih berlangsung.
Hingga saat ini, belum ada kabar tentang siapa nama yang bakal
menggantikan almarhum Muharram. Termasuk apakah nama yang diajukan sebagai
pengganti berasal dari partai politik atau kalangan profesional. (*)
Tidak ada komentar: