Pekerja Tambang Tolak Sistem Roster
![]() |
Serikat pekerja menyuarakan aspirasinya. |
BBC - Pemerintah Kabupaten Berau menggelar mediasi, menindaklanjuti
surat dari beberapa serikat pekerja di PT Buma Lati, Binungan dan Suaran
terkait penolakan sistem roster kerja yang menjadi 6:1, (9/6) tadi di Ruang Sangalaki,
Kantor Bupati Berau.
![]() |
Wabup Berau Agus Tantomo memberikan penjelasan. |
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan perusahaan tambang,
serikat pekerja menyampaikan apa yang menjadi alasan penolakan roster kerja
karyawan. Termasuk solusi agar tidak memberatkan kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Berau H. Agus Tantomo
menyampaikan, sistem roster ini sudah didengar sebulan lalu, bahkan sudah ada
inisiatif melakukan pertemuan dengan Disnaker dan Apindo agar ada kesepahaman.
Serikat buruh,
menurutnya, pasti sudah memahami masalah dan situasi sekarang ini. Sebab, perusahaan
melakukan efesiensi di tengah menurunnya harga batubara dan masih mewabahnya
Covid-19.
”Hal itu bisa dikembalikan, ketika situasi mulai membaik dan
pihak perusahaan dapat meninjau kembali ketika produksi meningkat dan wabah
mulai hilang,” jelasnya.
Usai pertemuan Agus menjelaskan, ada kesepakatan dari PT
Buma dan serikat menyikapi perubahan roster. Dengan catatan, ketika kondisi
perusahaan membaik. Pihak manajemen perusahaan juga berkewajiban duduk bersama
dengan pihak karyawan, buruh untuk mengembalikan kesejahteraan mereka secara
bertahap sesuai kondisi perusahaan.
Ini disesuaikan notulen dan beberapa kriteria yang
disampaikan dalam pertemuan. Tetapi sepanjang kriteria ini belum tercapai, buruh
juga menyepakati roster 6:1.
Catatan yang dituangkan di notulen, akan digodok
secara teknis oleh pihak perusahaan dan karyawan. Sistem roster 6:1 maksudnya
adalah, karyawan bekerja selama enam hari, kemudian akan mendapatkan libur
selama satu hari.
”Semoga semuanya dapat memahami apa yang sudah menjadi
kriteria yang disepakati masing-masing pihak,” pintanya. (oi)
Tidak ada komentar: