Header Ads

BBC Ads
Breaking News
recent

Mantaritip Dijadikan Kawasan Industri, Wabup Usul Perbaikan Jalan




Wabup Agus Tantomo (kiri) paparan di Kementerian Agraria RI.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan pertumbuhan industri Mantaritip yang berada di Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung.

Rancangan Peraturan Daerah kawasan yang terpadu dengan pelabuhan samudera ini, dipaparkan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta, Senin (24/2) tadi.


Selain Kabupaten Berau, paparan RDTR yang dipimpin Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamaruzki, juga diikuti Kabupaten Pelelawan, Siak, Bengkalis, Indragiri, Batu Bara dan Kota Dumai. Bumi Batiwakkal menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam paparannya, Wabup Agus Tantomo menjelaskan potensi Bumi Batiwakkal dan pengembangan kawasan pertumbuhan ekonomi kabupaten di utara Kalimantan Timur ini.


Selain kawasan pertumbuhan pariwisata yang terus menggeliat, Pemkab Berau juga mulai menetapkan kawasan pertumbuhan industri melalui rencana detail tata ruang. Hal ini seiring dengan pertumbuhan berbagai sektor yang juga harus ditopang dengan kawasan industri.

“Kawasan pertumbuhan industri Mantaritip ini terkoneksi dengan pelabuhan samudera yang lebih dulu dibangun pemerintah pusat,” jelasnya.

Kawasan industri mantaritip dijelaskan Wabup Agus Tantomo akan menjadi pusat pertumbuhan baru. Hal ini dilihat dari berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan maupun industri lain yang juga semakin berkembang.

Di antaranya perikanan dan pertanian secara luas. Pada kawasan industri yg direncanakan ini, telah ditetapkan lahan seluas kurang lebih 5 ribu hektare. Hanya diakui, kawasan ini banyak keterbatasan. Misalnya kondisi jalan poros menuju Mantaritip sejauh 60 kilometer kondisinya rusak. Ruas jalan provinsi ini menjadi poros menuju wilayah pesisir Berau.


Akan tetapi untuk mendukung kawasan industri Mantaritip, saat ini telah mulai dibangun jalan pendekat bebas hambatan atau freeway kurang lebih 30 kilometer. Sementara izin pinjam pakai kawasan budidaya hutan untuk pembangunan badan jalan sudah diperoleh.

Pembangunan perlu dilakukan bertahap sesuai dengan kapasitas anggaran yang ada. Untuk itu Wabup Agus Tantomo berharap dukungan berbagai pihak pada kawasan industri ini. Termasuk investasi pengembangan kawasan yang menurutnya tentu akan membuka peluang kerja yang lebih besar lagi.

“Kawasan industri ini akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi karena dengan segala potensi yang ada. Kami berharap penetapan kawasan ini mendapat dukungan penuh,” tandasnya.

Sementara Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Abdul Kamaruzki, menjelaskan beberapa daerah telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi kawasan yang mendukung peningkatan investasi dan mendorong ekonomi daerah dan nasional.

Sehingganya pemerintah mendorong agar rancangan peraturan daerah RDTR ini untuk dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Pemerintah berharap tata ruang tidak menghadap inveatasi.

“Kita berharap paling lambat Mei 2020 ini bisa ditetapkan (RDTR) menjadi perda, jadi kita kerja paralel untuk mendukung kawasan pertumbuhan ekonomi ini,” jelasnya (Hms2Pemkab/tim)



Tidak ada komentar:

BeritaBerau99@gmail.com. Diberdayakan oleh Blogger.