Mantaritip Dijadikan Kawasan Industri, Wabup Usul Perbaikan Jalan
![]() |
Wabup Agus Tantomo (kiri) paparan di Kementerian Agraria RI. |
TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan pertumbuhan industri Mantaritip yang berada di Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung.
Rancangan Peraturan Daerah kawasan yang
terpadu dengan pelabuhan samudera ini, dipaparkan Wakil Bupati Berau, Agus
Tantomo, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta,
Senin (24/2) tadi.
Selain Kabupaten Berau, paparan RDTR
yang dipimpin Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamaruzki, juga diikuti Kabupaten
Pelelawan, Siak, Bengkalis, Indragiri, Batu Bara dan Kota Dumai. Bumi
Batiwakkal menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk mendorong investasi
dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam paparannya, Wabup Agus Tantomo
menjelaskan potensi Bumi Batiwakkal dan pengembangan kawasan pertumbuhan
ekonomi kabupaten di utara Kalimantan Timur ini.
Selain kawasan pertumbuhan pariwisata
yang terus menggeliat, Pemkab Berau juga mulai menetapkan kawasan pertumbuhan
industri melalui rencana detail tata ruang. Hal ini seiring dengan pertumbuhan
berbagai sektor yang juga harus ditopang dengan kawasan industri.
“Kawasan pertumbuhan industri Mantaritip
ini terkoneksi dengan pelabuhan samudera yang lebih dulu dibangun pemerintah
pusat,” jelasnya.
Kawasan industri mantaritip dijelaskan
Wabup Agus Tantomo akan menjadi pusat pertumbuhan baru. Hal ini dilihat dari
berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan maupun industri lain yang
juga semakin berkembang.
Di antaranya perikanan dan pertanian
secara luas. Pada kawasan industri yg direncanakan ini, telah ditetapkan lahan
seluas kurang lebih 5 ribu hektare. Hanya diakui, kawasan ini banyak
keterbatasan. Misalnya kondisi jalan poros menuju Mantaritip sejauh 60
kilometer kondisinya rusak. Ruas jalan provinsi ini menjadi poros menuju
wilayah pesisir Berau.
Akan tetapi untuk mendukung kawasan
industri Mantaritip, saat ini telah mulai dibangun jalan pendekat bebas
hambatan atau freeway kurang lebih 30 kilometer. Sementara izin pinjam pakai
kawasan budidaya hutan untuk pembangunan badan jalan sudah diperoleh.
Pembangunan perlu dilakukan bertahap
sesuai dengan kapasitas anggaran yang ada. Untuk itu Wabup Agus Tantomo
berharap dukungan berbagai pihak pada kawasan industri ini. Termasuk investasi
pengembangan kawasan yang menurutnya tentu akan membuka peluang kerja yang
lebih besar lagi.
“Kawasan industri ini akan menjadi pusat
pertumbuhan ekonomi karena dengan segala potensi yang ada. Kami berharap
penetapan kawasan ini mendapat dukungan penuh,” tandasnya.
Sementara Dirjen Tata Ruang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, Abdul Kamaruzki, menjelaskan beberapa daerah telah
ditunjuk pemerintah untuk menjadi kawasan yang mendukung peningkatan investasi
dan mendorong ekonomi daerah dan nasional.
Sehingganya pemerintah mendorong agar
rancangan peraturan daerah RDTR ini untuk dapat segera ditetapkan menjadi
peraturan daerah (perda). Pemerintah berharap tata ruang tidak menghadap
inveatasi.
“Kita berharap paling lambat Mei 2020
ini bisa ditetapkan (RDTR) menjadi perda, jadi kita kerja paralel untuk
mendukung kawasan pertumbuhan ekonomi ini,” jelasnya (Hms2Pemkab/tim)
Tidak ada komentar: